Jumat, 30 Desember 2011

Menaruh Perhatian pada Daerah Perbatasan, Terpencil dan Terluar

Sesuai pasal 49 UU No.22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, salah satunya disebutkan bahwa anggota DPD berhak menyampaikan usul dan pendapat. Maka, akan saya gunakan hak tersebut semata-mata untuk menjalankan peran sebagai ’jembatan’ antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Saya ambil contoh, warga di dataran tinggi Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Daerah yang dikelilingi oleh Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) ini nyaris terisolasi. Tak ada akses darat dari wilayah lain di Indonesia, selain melalui penerbangan perintis dari Tarakan, Nunukan dan Malinau. Sayangnya ongkos penerbangan yang mahal, membuat masyarakat enggan menggunakannya selain untuk mengantar warga yang sakit. Padahal dataran yang berketinggian 1050 meter di atas permukaan laut ini memiliki 11.431 warga, yang terbagi di 2 kecamatan yakni Krayan dan Krayan Selatan. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sebagian warga rela berjalan kaki sekitar 12 kilometer guna menjual beras maupun garam di Desa Ba'kelalan, Sarawak, Malaysia. Dari hasil berdagang itulah, mereka bisa membeli segala macam kebutuhan hidup[1].


Ilustrasi : Dataran Tinggi Krayan[2]

Kenyataan tersebut membuat miris hati. Betapa tidak, warga Krayan yang merupakan saudara kita sesama WNI, seakan-akan tak diurusi pemerintah Indonesia. Seandainya saya anggota DPD RI, akan mengupayakan warga Krayan terlayani semua. Nantinya warga Krayan tak perlu jauh-jauh ke Malaysia untuk berdagang. Tapi cukup menjual hasil buminya ke koperasi setempat untuk ditukarkan dengan kebutuhan sehari-hari. Pihak koperasilah yang akan mendistribusikan hasil bumi Krayan ke Malaysia. Hal ini dimungkinkan karena Indonesia dan Malaysia menjalin kesepakatan Border Trade Agreement sejak tahun 1970. Sesuai kesepakatan tersebut, warga di perbatasan kedua negara diberikan fasilitas border pass berupa kemudahan berbelanja produk kebutuhan sehari-hari sebesar 1,7 juta rupiah (600 ringgit) per keluarga per bulan di negara tetangga[3]. Fasilitas border pass memang ditujukan untuk keluarga yang tinggal di perbatasan kedua negara. Tapi bila diperlukan kesepakatan lain, maka saya akan mendorong pemerintah & DPR agar berinisiatif membuat kesepakatan baru yang salah satu isinya, fasilitas border pass dapat diwakilkan oleh petugas koperasi asal Indonesia. 

Selain itu, saya juga akan mengusulkan kepada DPR agar dana APBN untuk pembangunan wilayah Kabupaten Nunukan, ditingkatkan tiap tahunnya. Sebagian anggaran dialokasikan untuk membangun koperasi dan klinik terpadu di tiap kecamatan di dataran tinggi Krayan. Memang, tak sedikit dana yang dibutuhkan untuk pengadaan koperasi dan klinik tersebut. Namun, harga yang dibayar akan sebanding dengan kepuasan masyarakat Krayan. Sekian tahun kebutuhan hidup mereka 'dilayani' oleh Malaysia. Sudah saatnya pemerintah Indonesia memerhatikan warga negaranya yang tinggal di daerah perbatasan, daerah terpencil dan terluar. Bukankah salah satu tugas pemerintah adalah melayani rakyatnya? Apa gunanya ada pemerintah, tapi tak peduli dengan kondisi rakyat? Tak mengherankan, sebagian warga Krayan sudah beralih kewarganegaraan, karena mereka merasa tak 'diurus' oleh pemerintah Indonesia. Nah, bila tak ingin satu per satu warga perbatasan beralih kewarganegaraan, tak ada cara lain selain menyetarakan hak-hak warga Krayan seperti warga di kota-kota besar, yakni dengan melayani kebutuhan mereka. Jadi, seandainya saya anggota DPD RI, akan memperjuangkan agar dana APBN untuk pembangunan daerah perbatasan, daerah terpencil dan terluar, setiap tahun terus meningkat agar pembangunan di Indonesia makin merata.


Words : 498 kata (sudah termasuk judul)


Keterangan :

[1] Harry Susilo, Perbatasan RI-Malaysia : Urusan Perut di Negeri Jiran, dalam Kompas, 16 Oktober 2011
[2] Foto berasal dari http://www.kaltimpost.co.id/uploads/berita/dir10112011/img101120111170151.jpg.pagespeed.ce.-9UYVu1N0Z.jpg
[3] Eny, Mengelola Perdagangan di Wilayah Perbatasan, dalam Kompas, 16 Desember 2011


Tulisan ini diikutkan dalam Lomba DPD, info lomba bisa dilihat di :  http://lomba.dpd.go.id/

Optimalisasi TIK sebagai Media Sosialisasi, Publikasi dan Jaring Aspirasi


Sejak dilantik pada 1 Oktober 2004, banyak pihak berharap keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan meningkatkan posisi tawar pemerintah daerah dalam memerjuangkan aspirasi lokal secara langsung di tingkat pusat. Sayangnya, harapan itu terbentur oleh keterbatasan wewenang DPD sendiri. Kewenangan DPD ’hanya’ pemberian masukan, pertimbangan, usul maupun saran, sementara pihak yang memutuskan adalah DPR. DPD memang dapat mengajukan RUU dan ikut membahasnya bersama DPR, tapi hanya yang terkait dengan otonomi daerah dan hubungan antara pusat-daerah. Selain keterbatasan peran dan kewenangan, kinerja DPD tampak belum maksimal akibat minimnya publikasi dan sosialisasi, sebagaimana diakui oleh Rahmat Shah, anggota DPD utusan Sumatera Utara[1]

Seandainya saya anggota DPD RI, saya akan mengutamakan sosialisasi, publikasi dan jaring aspirasi masyarakat lokal, sebelum memperjuangkannya di parlemen. Sosialisasi perlu dilakukan agar rakyat mengenal semua anggota DPD yang menjadi utusan daerah masing-masing, sekaligus mengetahui dan memahami peran, fungsi, serta program-program DPD. Supaya rakyat tahu hal-hal apa saja yang sedang/telah diperjuangkan oleh anggota DPD, penting dilakukan publikasi. Sadar sebagai anggota legislatif yang mewakili daerah, maka saya harus intensif menjalankan peran di daerah yakni dengan aktif ’menjemput bola’ guna mengumpulkan aspirasi masyarakat lokal. Selain menggali masukan dari gubernur, bupati ataupun walikota melalui kunjungan langsung, bisa juga dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Saya ingin mengajak rekan-rekan sesama anggota DPD untuk membuat blog & jejaring sosial (FB, Twitter) sebagai media komunikasi 2 arah antara anggota DPD dengan rakyat yang diwakilinya. Media tersebut diharapkan menuai tanggapan langsung dari rakyat. Dari berbagai tanggapan itulah, nantinya terjaring sejumlah aspirasi masyarakat lokal. 

Lantas bagaimana dengan masyarakat yang belum ’melek’ internet? Saya melihat banyaknya koran lokal, radio dan TV lokal sebagai media yang tepat untuk sosialisasi program-program DPD maupun jaring aspirasi. Saya dan rekan-rekan sesama anggota DPD akan berupaya melobi pihak koran lokal agar mau menyediakan minimal 1 kolom khusus, tiap minggu atau tiap bulannya. Secara bergantian, kami akan mengisi kolom tersebut dengan informasi seputar program DPD, RUU yang sedang dikaji, maupun hal-hal lain sesuai kewenangan DPD. Tak lupa, di bawah kolom tulisan, kami berikan alamat email, blog atau nomor HP khusus untuk menyerap beragam tanggapan (saran, kritik, usul) masyarakat. 

Sama seperti koran lokal, terlebih dulu kami melobi pihak radio dan TV lokal agar mau bekerja sama membuat acara bincang-bincang atau semacam talkshow. Nantinya acara tersebut bakal disiarkan secara langsung seminggu, dua minggu atau sebulan sekali sesuai kesepakatan bersama. Dalam setiap episodenya, akan dihadirkan pembicara dari kalangan akademisi/pakar, anggota DPD dan pihak-pihak lain yang dirasa perlu. Khusus TV lokal, lokasi talkshownya bisa berpindah-pindah agar mampu menjaring aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, misalkan di masjid, alun-alun, mall/plaza, dan sebagainya. Media lain untuk menjaring aspirasi rakyat adalah kotak kritik & saran DPD yang ditempatkan di setiap balai desa/kelurahan. Secara berkala, petugas dari kantor perwakilan DPD akan menjemput isi kotak itu untuk dipelajari lebih lanjut. Kesemua upaya di atas pada dasarnya adalah media sosialisasi dan publikasi segala hal tentang DPD, serta untuk mengetahui tuntutan apa yang diinginkan oleh masyarakat lokal, sehingga anggota DPD cepat tanggap terhadap berbagai persoalan di daerah.


Words : 499 kata (sudah termasuk judul)


Keterangan :

[1] Romi Irwansyah. Peran DPD RI Minim Publikasi. http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=182663:peran-dpd-ri-minim-publikasi&catid=14&Itemid=27

Tulisan ini diikutkan dalam Lomba DPD, info bisa dilihat di :  http://lomba.dpd.go.id/