1) Paska reformasi, praktik korupsi berlangsung sistemis. Bentuknya bisa berupa permainan anggaran yang melibatkan menteri & staf, anggota DPR, perusahaan rekanan, dan panitia lelang. Beragam modus mereka lakukan mulai dari mark up, hingga usulan pinjaman luar negeri yang tak jelas tujuannya. Contohnya kasus Hambalang yang merugikan negara sekitar Rp 243,6 miliar. Saya akan mendorong PPATK menelusuri aliran dana proyek pemerintah lainnya, guna menemukan ‘Hambalang-Hambalang’ baru. Sementara BPK saya pinta untuk mengaudit nilai proyek, bila ada indikasi mark up, maka KPK akan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor.
2) Dahlan Iskan pernah mengungkapkan bahwa 98 dari 140 BUMN terjebak dalam korupsi
sistemis. Saya akan mendorong BPK untuk mengaudit laporan keuangan seluruh
BUMN. Bila terindikasi penyelewengan laba BUMN, maka KPK berwenang melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tipikor.
3) Untuk pembentukan mental anti korupsi, saya berkoordinasi dengan
instansi terkait dalam pengadaan Kantin Kejujuran (KJ) di kantor-kantor
pemerintah. Kelak kantin ini menyediakan kebutuhan pegawai, seperti makanan, minuman,
ATK, dan mesin fotokopi. Ide ini tercetus dari pengalaman magang di sebuah kantor
pemerintah, yang mana pegawainya malas fotokopi sendiri, mesti menyuruh OB atau
pemagang. Oleh karena itu, KJ bertujuan mendorong kemandirian, mengajak berbuat
jujur, serta menumbuhkan kesadaran hukum, diharapkan mengubah pegawai korup
menjadi pegawai ‘bersih’ dan amanah. Betapa tidak, menurut data Kemendagri lebih
dari 150 PNS divonis korupsi. Padahal ketika diangkat menjadi PNS, mereka
mengucap sumpah dan janji kepegawaian, yakni bekerja dengan jujur dan
mengutamakan kepentingan negara.
sumber logo KPK : blog.alzafiles.com
Words : 1498 karakter (tanpa spasi, belum termasuk judul tulisan)
NB :
- Tulisan ini diikutkan dalam ajang Lomba Blog KPK.
- Link tulisan ini pada blog KPK http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/1022/Vita%20Sophia%20Dini.html

